Tuesday, October 25, 2016

Bikin E-Paspor Jakarta 2016

This will be my first post outside food label. :3

Karena ada rencana jalan-jalan ke Jepang dan paspor saya sudah tidak bisa dipakai kalau untuk tahun depan, saya putuskan untuk bikin E-Paspor biar ngga usah ribet bikin dan bayar visa lagi. E-Paspor ini adalah paspor elektronik yang dilengkapi chip untuk menyimpan data. Konon kalau menggunakan E-Paspor, pemeriksaan di imigrasi bisa lebih cepat karena tinggal ambil data dari chipnya. Sejauh ini, negara yang membebaskan visa untuk pemilik E-Paspor hanya Jepang, jadi agak ketahuan banget lagi mau kemana kalau inisiatif bikin jenis paspor yang satu ini. Biaya pembuatan E-Paspor totalnya Rp655.000,- . Kalau paspor biasa hanya Rp355.000,-

Sebagai catatan, saya membuat paspor di kantor imigrasi Warung Buncit, Jakarta Selatan, Oktober 2016. Soalnya kalau ganti tahun kadang ada perubahan prosedur. Tahun ini dan tahun 2012 saya bikin paspor saja sudah agak berbeda.


Bagi yang sudah punya KTP, persyaratan e-paspor antara lain :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah (boleh pilih salah satu)
4. Paspor lama (bagi yang sudah pernah punya paspor)

Untuk yang dari luar kota dan bekerja di Jakarta, kalau tidak salah butuh surat rekomendasi kantor. Untuk yang pernah ganti nama juga harus ada surat ganti namanya. Yang baru jadi WNI melalui proses pewarganegaraan juga harus ada lampiran suratnya.

Siapkan semua dokumen baik ASLI dan FOTOKOPI A4. Untuk Paspor lama, cukup difotokopi halaman depannya yang ada data nama dan foto. Fotokopinya jangan dipotong ya, biarkan saja tetap A4 (terutama untuk fotokopi KTP dan halaman depan buku paspor lama).

E-Paspor tidak bisa diurus secara online, jadi harus datang langsung (walk in). Dokumen asli perlu dibawa lebih sebagai syarat lewat. Kadang kalau ada apa-apa atau perbedaan data, bisa dibantu dengan dokumen asli. Tapi yang nantinya diserahkan ke imigrasi hanya yang fotokopi. Dokumen aslinya dibawa pulang lagi.

Kalau semua dokumen sudah siap dan lengkap, bisa datang ke kantor imigrasi pada hari kerja. Saran saya datang pagi-pagi jam 5-6an (karena jam segini pun sudah banyak yang antri) supaya tidak terlalu lama menunggunya. Lalu sebaiknya datang hari Selasa atau Jumat. Pada 2 hari ini, layanan imigrasi buka dari jam 6 pagi. Senin Rabu Jumat buka sekitar jam 8, tapi orang sudah pada antri dari jam 5-6an.

Saya datang hari Selasa jam 6 pagi sehingga bisa langsung naik ke lantai 2. Setelah diperiksa satpam dan semua dokumen lengkap, saya dipersilahkan ke counter untuk mengambil nomor urut. Datang jam 6 pagi saja saya sudah dapatnya nomor urut ke 71. ^^;

Saat pengambilan nomor, kami juga diberi form permohonan paspor yang harus diisi. Sebaiknya dari awal bilang ke penjaga counter kalau mau membuat e-paspor, karena formnya di cap khusus e-paspor. Kalau datang jam 6, ada pejabat imigrasi yang memberikan panduan cara mengisi form dengan speaker. Kalau ada yang bingung juga bisa tanya-tanya cara mengisinya.

Dalam 1 jam kurang lebih saya hitung, imigrasi bisa menyelesaikan pelayanan untuk sekitar 50 orang. Jadi setelah menunggu 1,5 jam akhirnya nomor saya dipanggil (sekitar jam 8 pagi). Proses pemeriksaan dokumen dan wawancaranya untungnya berlangsung lancar. Pendataan sidik jarinya agak susah karena suka tidak terbaca. Lalu untuk foto... kayaknya foto paspor saya ngga pernah bagus deh jadinya. T___T

Petugasnya juga ada tanya-tanya kenapa saya bikin E-Paspor dan ada rencana kemana. Ya saya jawab jujur saja sih. Setelah penyerahan berkas, wawancara, dan pengambilan data, saya diberikan slip dengan nomor kode untuk membayar biaya pembuatan paspor melalui ATM. Karena saya punya ATM BNI, saya langsung membayar melalui mesin ATM yang tersedia di lantai 1. Di atas mesin sudah ada panduan cara pembayaran paspor. Tinggal diikutin saja.

Semua sudah beres di jam 8.30 pagi. Enak juga jadinya kalau ngurusnya hari Selasa atau Jumat, masih keburu masuk kantor meski mungkin agak telat datangnya. Karena bayarnya bisa di ATM mana saja dan berbagai bank, sudah tidak perlu antri lagi di loket hanya untuk membayar.

Prosedur selanjutnya adalah menunggu minimal setelah 5 hari kerja. Paspor sudah harus diambil dalam jangka waktu 30 hari atau akan dianggap hangus oleh imigrasi. Pengambilan paspor dimulai dari jam 1 siang dan imigrasi tutup jam 4 sore dengan membawa slip imigrasi dan slip bukti pembayaran dari ATM / bank.

Bila semua data dan dokumen tidak ada masalah, seminggu kemudian paspor sudah bisa diambil. Waktu ngambil bisa diwakili anggota keluarga lain, tapi harus bawa Kartu Keluarga. Selain keluarga, butuh disertakan surat kuasa untuk pengambilan paspor.

Untuk E Paspor ternyata menyimpannya lebih ribet karena tidak boleh kena gelombang elektromagnetik (kayak E KTP). Jadi sebaiknya menyimpannya jauh-jauh dari benda-benda elektronik seperti televisi atau handphone. Selama beberapa minggu paspor saya nyimpennya di laci dekat televisi dan tempat kami suka ngecharge handphone. Semoga saja tidak apa-apa. T___T

No comments:

Post a Comment